Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Kerumutan Berhasil Mengamankan Kurir Narkoba Beserta Barang Bukti

30 Oktober 2022


 

Bawah : Pelaku Beserta Barang Bukti 

RIAU, ZONAMERDEKA.COM  - Unit Reskrim Polsek Kerumutan berhasil mengamankan seorang pria penyalahgunaan Narkoba, diduga sebagai jenis Sabu, di Jalan Poros Seluia Dusun Air Kuning Kelurahan Kerumutan Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (29/10/2022) sekitar Pukul 22.00 WIB.


Pelaku diketahui, berinisial M alias Mutai (38), seorang Wiraswasta. Beralamat di Dusun II Air Kuning Kelurahan Kerumutan Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 Paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan uang pecahan 2000 yang terbungkus dengan plastik kecil Klep merah, 1 Paket Kecil di bungkus plastik klep merah.


Selain itu, 1 buah Tas Pinggang Warna Hitam Merek Nike, 1  buah Tas Ransel Warna Coklat, 1 Unit  Sepeda motor Astrea Grand dengan Nomor Polisi R 5156 LB dan 1 unit Handphone Merk Infinix.


Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Toriq S.I.K melalui Kapolsek Kerumutan Ipda Edi Winoto SH, MH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku kurir Narkoba jenis Sabu ini, berdasarkan informasi masyarakat saat, operasi Antik Lancang Kuning 2022.


Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pada hari Sabtu (29/10/2022) sekira Pukul 20.00 WIB, Anggota Unit Reskrim Polsek Kerumutan Aiptu Anwar Ikhsan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di  Jalan Poros Seluai Dusun Air Kuning Kelurahan Kerumutan Kecamatan Kerumutan  Kabupaten Pelalawan sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.


Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, Ia memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ahmad Fauzi Menara, S.Pd bersama 3 orang personil Polsek Kerumutan lainnya untuk melakukan penyelidikan.


Sesampainya di tempat tersebut, Tim melihat seorang laki-laki yang dicurigai membawa Narkoba, sedang mengendarai sepeda motor Astrea Grand dengan Nomor Polisi R 5156 LB.


Kemudian, langsung dilakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh warga setempat.***


Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku mendapat barang haram dari pengedar berinisial CN alias Didik.


 "Pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Mapolsek Kerumutan, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku ini di ancam dengan Pasal 114 Jo Pasal 122 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Kapolsek.***





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close