Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Bogor non aktif, Ade Yasin divonis 4 tahun penjara

23 September 2022 | 7:28 PM WIB | Last Updated 2022-09-23T12:28:38Z

 

Ade Yasin

Bogor, zonamerdeka.com - Bupati Bogor non aktif Ade Yasin divonis penjara 4 tahun terkait suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI Perwakilan Jawa Barat di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jumat ( 23/9/22).



Putusan sidang dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Herakartiningsih.


Bupati Bogor non aktif ini diyakini bersekongkol dengan pegawai BPK RI  perwakilan Jawa Barat untuk mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP



"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara," kata ketua majelis hakim Herakartiningsih.

Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Ade Yasin selama lima tahun.


Pembacaan putusan digelar sekitar Pukul 10.00 WIB, dan sampai dengan Pukul 11.40 WIB pembacaan putusan belum selesai.

 Akhirnya  pembacaan putusan diskors sementara dan dilanjutkan kembali sekitar Pukul 01.00 WIB sampai selesai vonis pukul 14.11.


Selain Ade Yasin,  KPK juga menetapkan empat pegawai BPK Perwakilan Jabar yang menjadi tim auditor pemeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor.


Di antaranya Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, pemeriksa bernama Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.


Ade Yasin bersama Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, Rizki Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Rudy Tamami