![]() |
| Foto Pelaku Beserta Barang Bukti |
ZONAMERDEKA.COM-RIAU- Polsek Pangkalan Kuras jajaran Polres Pelalawan kembali menangkap pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-sabu, di Kebun Kelapa Sawit Desa Harapan Jaya Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Rabu (17/8/2022).
Pelaku diketahui berinisial AAI alias Bokep (23), Kelahiran Jawa. Tercatat sebagai warga RT.004/RW.004 Desa Sialang Indah Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 1.53 gram yang terbungkus dalam plastik bening klep merah.
Selain itu, sejumlah uang RP. 650 ribu dan I Unit Handphone merek Samsung dengan tipe Galaxy M12 warna biru dan I Unit Sepeda Motor Merek Honda Scoopy warna abu-abu dengan Nomor Polisi BM 4138 IU.
Penangkapan berdasarkan dari laporan masyarakat bahwa pada tanggal 15 Agustus 2022 akan ada transaksi narkoba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di Desa Sialang Indah.
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Alwis Saldi SH, memerintahkan Panit Opsnal I Reskim Polsek Pangkalan Kuras Ipda Rio Putra SH, bersama anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, sesuai dengan ciri-ciri pelaku. pada pukul 02.00 WIB pelaku berhasil di tangkap.
Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Alwis Saldi SH membenarkan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
"Sekarang pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek guna untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Kapolsek.