Zonamerdeka.com, Barito Timur - Mangkir dari panggilan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Barito Timur untuk diperiksa, atas dugaan tindak pidana korupsi, kepala desa Lebo, kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, akhirnya dilakukan penmenjemputan paksa oleh tim penyidik kejaksaan Negeri Barito Timur, Kalimantan Tengah.
"Kepala Desa Lebo HS karena telah mangkir dari panggilan pemeriksaan saksi sebanyak 3 (tiga) kali dalam perkara pada hari Selasa, tanggal 16 Agustus 2022 sekitar pukul 09,30 WIB ,tim Penyidik Kejaksaan Negeri Barito Timur telah menjemput paksa ",ungkap kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Panannangan, Selasa (16/8/2022).
Diugungkapkan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan terhadap pengelolaan dan penggunaan dana APBDes Desa Lebo Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur TA 201 8, 2019 dan 2020.
Bahwa kemudian HS dibawa dan diperiksa sebagai saksi dan setelah selesai perneriksaan, selanjutnya Tim Penyidik melakukan ekspose perkara hasil penyidikan dan berdasarkan hasil ekpose perkara tersebut Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Barito Timur akhirnya menetapkan HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan terhadap pengelolaan dan penggunaan dana APBDes Desa Lebo Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur TA 2018, 2019 dan 2020.
Bahwa dalam pengelolaan dan penggunaan dana APBDes Desa Lebo Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur TA 2018, 2019 dan 2020 oleh tim penyidik dari keterangan saksi-saksi yang telah dipanggil dan diperiksa diketahui terdapat adanya kegiatan yang fiktif, kegiatan yang tidak sesuai antara RAB dengan Realisasi, pajak yang tidak dibayarkan, serta adanya permintaan fee dari anggaran kegiatan.
Selanjutnya, berdasarkan Laqporan hasil pemeriksaan inspektorat Kabupaten Barito Timur jumlah kerugian negara pada pengelolaan keuangan desa Lebo Tahun 2018, 2019, dan 2020 adalah sebesar Rp. 801.359.074,63,-.
HS selaku Kepala Desa Lebo berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya disangka HS melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saat ini tersangka HS dilakukan penahanan di Rutan Kelas Ilb Tamiang Layang selama 20 (dua puluh) hari kedepan" ,pungkas Daniel.
(Yulius Yartono)

