Aceh Singkil, zonamerdeka.com -- Maraknya pemberitaan mengenai dugaan APBKamp Ilegal Desa Blok 15, Buk Kades berikan tanggapan mengenai statmen salah seorang BPG Desa Blok 15 Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, Aceh, Kamis, (30/06/2022).
"Supaya jelas, PLT Kepala Desa Blok 15, Sunarti menilai tidak objektif dan kurang dewasa, Pernyataan salah satu Oknum BPG Desa Blok 15 itu, tidak mencerminkan sebagai mitra Pemerintahan Desa."
PLT. Kades Desa Blok 15, Sunarti Menambahkan, bahwa pengangkatan dirinya saja, Sebagai Plt. Kepala Desa, baru aktif sejak tertanggal 06 April tahun 2022 ini. Katanya
Mengapa baru sekarang, APBKamp tahun 2022 di persoalkan. bahkan dituding macam - macam. entah dimananya yang diduga ilegal. kalau ilegal tidak mungkin bisa pencairan dana desa, Jelas Sunarti.
Sedangkan, Semasa masih Kepala Desa, Amin Sandra, sudah dilakukan Musyawarah Desa pada tahun 2021 itu, Mengenai APBKamp tahun 2022 ini. Clear sudah sebenarnya, Ujarnya
Bahkan, telah diteken oleh Ketua BPG Desa Blok 15, antara Kepala Desa sebelum dirinya, Pak Amin Sandra dan Hasni anak ampun yang juga merupakan Ketua BPG Desa Blok 15. terangnya
Jadi sebenarnya Ketua BPG Desa Blok 15 itu, Masihlah Hasni anak ampun, bukan yang mengaku - mengaku Ketua BPG Desa sekarang ini. Ungkap Sunarti
Setahu saya, setiap pengangkatan atau pemberhentian BPG Desa itu, Diketahui oleh Pihak Kecamatan, Dalam hal ini Camat, Kecamatan Gunung Meriah dan bahkan dipilih melalui Musyawarah Desa, Menimal ada berita acara pengangkatannya, oleh BPG Desa dari tujuh orang ini, terang. Sunarti
Anehnya, Mengapa baru sekarang ribut mengenai APBKamp Desa tahun 2022, Bukankah menampung usulan, serta penyunan dokumen dan lain - lain, telah clear dimasa kepala Desa, Sebelum saya. Ungkapnya
Sejauh ini, untuk Ketua BPG Desa Blok 15 yang masih diakui, Masyarakat Desa Blok 15, Yaitu. perangkat desa, Imam, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda dan masyarakat desa yang mereka tahu, Ketua BPG Desa Blok 15. tetap mereka bilang Hasni Anak Ampun, Jelasnya
Terkait, mengenai gaji atau dana tunjangan dan oprasional BPG Desa yang tidak diambil. Sebenarnya pada hari senin, mereka anggota BPG, seharusnya sudah mengambil gajinya.
Namun, hanya dua orang Anggota BPG Desa yang mengambil gajinya, Sedangkan yang lima orang lagi belum mengambil haknya, biar sajalah palingan akan disilpakan.Ucap Sunarti
Sampai - sampai, bahkan saya temui BPG Desa ini. agar mengambil gajinya, namun yang lima orang ini. mereka tetap tidak mengambilnya, Saya rasa cukuplah.
PLT. Kepala Desa Blok 15 itu juga Menambahkan, bahkan sama - sama kami mengetahui kondisi Desa saat ini. Kalau mau kita membenahi Desa, bukan seperti ini caranya. Yuk sama - sama membangun, Jika ada salah diingatkan, baik - baik dulu. Jangan langsung lempar opini keluar.
Sekali lagi. Surat (SK) PLT. Kepala Desa saya, baru aktif Menjabat sejak tertanggal 06 April tahun 2022. Berarti urusan APBKamp tahun 2022. Tidak menjadi persoalan lagi.
Lain halnya, kalau dari awal saya ikut membahas APBKamp dan saya yang mengesahkan, Mungkin bolehlah mereka menyalahkan saya. Inikan sifatnya disini, hanyalah melanjutkan.
Sebelumnya diberitakan : APBKam Tahun 2022, Diduga Ilegal, BPKamp Blok 15 Ogah Terima Tunjangan dan Operasional
Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) Blok 15 ogah terima tunjangan dan Operasional tahun anggaran 2022. Hal itu ditenggarai karena mereka menduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) tahun 2022 ilegal alias cacat hukum.
"Kami tidak pernah membahas R-APBKam, tau - tau sudah menjadi APBKam Blok 15 Tahun 2022 dan hebatnya lagi bisa sukses penarikan dana baik bersumber dari APBN maupun dari APBK," Kata Ketua BPKam Blok 15, Idrus Syahputra. Rabu (29/6/2022)
Seharusnya kata dia rencana penyusunan peraturan kampung seperti R-APBKam tidak terlepas dari kesepakatan antara Eksekutif (Pemerintah Kampung) dan Legislatif (BPKam) jika memang masih berpedoman pada aturan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksana UU 6/2014, Permendes Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa, Kemudian Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawatan Desa.
Kemudian pada Permendagri Nomor 111 Tahun 2016 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. "Nah disini diatur lebih detail pada BAB III Peraturan Desa Bagian Kesatu 'Perencanaan' Pasal 5 ayat 1 Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD/BPKam dalam rencana kerja Pemerintah Desa (RKPDes) atau sebutan di Aceh Singkil (RKPKam),"Jelasnya.
Pada ayat 2 Lembaga kemasyarakatan, lembaga adat dan lembaga desa lainnya di desa dapat memberikan masukan kepada Pemerintah Desa dan atau BPD untuk rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa .
Bagian Kedua Penyusunan Paragraf 1 Penyusunan Peraturan Desa oleh Kepala Desa Pasal 6 ayat 1 Penyusunan rancangan Peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa . Ayat 2 Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun , wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa dan dapat dikonsultasikan kepada camat untuk mendapatkan masukan .
Ayat 3 Rancangan Peraturan Desa yang dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat . yang terkait langsung dengan substansi materi pengaturan. Ayat 4 Masukan dari masyarakat desa dan camat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) digunakan Pemerintah Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Desa . Ayat 5 Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama .
Pada paragraf lain masih dalam Permendagri Nomor 111 tahunan 2016 Penyusunan Peraturan Desa oleh BPD . Pasal 7 ayat 1 BPD dapat menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa . Ayat 2 Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kecuali untuk rancangan Peraturan Desa tentang rencana pembangunan jangka menengah Desa , rancangan Peraturan Desa tentang rencana kerja Pemerintah Desa , rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan rancangan Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa .
Ayat 3 Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diusulkan oleh anggota BPD kepada pimpinan BPD untuk ditetapkan sebagai rancangan Peraturan Desa usulan BPD .
Bagian Ketiga Pembahasan . Pasal 8 Ayat 1 BPD mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa . Ayat 2 Dalam hal terdapat rancangan Peraturan Desa prakarsa Pemerintah Desa dan usulan BPD mengenai hal yang sama untuk dibahas dalam waktu pembahasan yang sama , maka didahulukan rancangan Peraturan Desa usulan BPD sedangkan Rancangan Peraturan Desa usulan Kepala Desa digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
"Pada intinya pedoman teknis peraturan Desa ini hampir tak ada bedanya dengan aturan teknis peraturan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Daerah dalam hal pembahasan bersama dengan DPR RI/DPRD provinsi/DPRD Kab/Kota,"Katanya.
Idrus menjelaskan pihaknya terlibat dalam proses dan tahapan penganggaran hanya saat pembukaan Musyawarah Rencana Pembangunan Kampung (Musrenbangkam) pertengahan Desember 2021 lalu namun tidak ada pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Kampung (RKPKam) dan pengesahannya sebagai dasar belanja pemerintah kampung tahun 2022 padahal kata dia pihaknya sudah pernah menyarankan segera disusun RKPKam.
Belakangan lanjut Idrus bulan Maret 2022 pihaknya mendapatkan informasi bahwa Pemerintah Kampung Blok 15 telah mengajukan pencarian Dana Kampung bersumber APBN 40 persen lebih kurang Rp 256 juta dan sukses pencairan akhir April 2022 lalu.
Sebulan kemudian mengajuan penarikan lagi, kali ini bersumber Alokasi Dana Kampung (ADK) serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah lebih kurang Rp 160 juta pada pertengahan Mei 2022 direncanakan untuk pembayaran honor perangkat dan tunjangan 7 orang anggota BPKam Blok 15.
Seperti diketahui syarat pengajuan pencarian ADK serta Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi yang dibuat oleh pemerintah daerah Aceh Singkil wajib melampirkan sejumlah kelengkapan administrasi diantaranya surat pernyataan tangung jawab atas penggunaan ADK dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, kemudian Surat Fakta Integritas Kepala Kampung siap bertanggung jawab penggunaan dana kampung, bersedia diaudit, dan siap menerima konsekuensi hukum.
Selain itu juga harus dibuat surat pernyataan verifikasi melalui tim verifikasi Kecamatan, kemudian kecamatan mengeluarkan rekomendasi ke DPMK Aceh Singkil. DPMK Aceh Singkil kemudian merekomendasikan ke BPKK Aceh Singkil. "Pada tanggal 20 Juni 2022 sukses pencairan kurang lebih Rp 160 juta,"Katanya.
Baru - baru ini BPKam juga mendapat informasi Pemerintah Kampung lagi pengajuan yang bersumber APBN. "Ya kami udah dapat informasi itu, tapi jumlah pengajuan saya belum tau,"Kata Idrus.
Karena proses penganggaran tidak berpedoman dengan aturan semestinya maka kami tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan APBKam tahun 2022 serta kami memutuskan menunda menerima tunjangan dan operasional tahun ini sampai legalitasnya jelas. tutup
Sakdam Husen
