Pemalang

Truk Bermuatan Bambu Mengancam Keselamatan Pengguna Jalan

Oleh adminFriday, June 10, 2022



Pemalang, zonamerdeka.com Jalan raya adalah Fasilitas umum , yang di buat untuk kelancaran Mobilisasi Masyarakat, dimana Struktur dan kuntur, serta  Jaminan Keselamatan nya mutlak harus di penuhi, bagi para Pengendara pengguna Jalan.


Di Pemalang Jawa tengah, lebih tepatnya jalan raya antara Lampu merah Sirandu - sampai Jalan raya Bantar Bolang, adalah Jalur yang cukup ramai bagi pelintas kendaraan, Volume kendaraan di jalur tersebut, setiap hari nya cukup ramai, karena merupakan jalur ekonomi yang potensial di wilayah kabupaten Pemalang.









Namun seringkali para pelaku ekonomi, di dalam menjalankan roda usaha ekonomi nya, dalam hal ini, terkait angkutan yang memuat hasil bumi, seperti sayur mayur, Buah buahan, kayu, serta angkutan hasil penebangan pohon Bambu.


Dimana acapkali mereka (, para pengangkut hasil bumi ), didalam membawa hasil dagangan nya, sampai melampaui batas ambang Kapasitas atau di dalam UU angkutan Jalan raya di sebut ODOL  (Overdimensi and Over Load).


Hal ini jelas sangat Membahayakan bagi pengguna jalan lain, disampiing juga mempercepat kerusakan jalan.


Terpantau oleh awak media, pada Kamis sore ((09 / 06 ), di Lampu merah Sirandu Pemalang, Sebuah truk memuat Ratusan batang bambu, melebihi kapasitas, Sangat membahayakan , keselamatan bagi para pengendara, terutama di bagian belakang Truk bermuatan Bambu tersebut, Runcing nya Ratusan batang bambu apabila mengenai kendaraan di belakang nya apa yang akan terjadi.


Terlihat tanpa Pengamanan yang memadai di belakang truk tersebut, Jalanan yang bergelombang, ketika bagian belakang truk terangkat, maut siap mengintip kendaraan di belakang nya.



KBO Satlantas Polres Pemalang, IPDA Anjar Lindu Wijayadi, mengatakan pihak nya seringkali mengambil tindakan kepada tegas, kepada para Sopir, yang membawa muatan melebihi Kapasitas.


Masih menurut IPDA Lindu, Jajaran Satlantas Polres Pemalang, akan mengambil tindakan tilang kepada mereka Pelanggar muatan berlebihan. Karena itu membahayakan para sopir itu sendiri juga, pengguna jalan lainya.

"kami selalu menghimbau, agar tidak melanggar aturan " Tandas IPDA Lindu.


Seperti di ketahui bersama, muatan barang pada kendaraan bermotor ( RANMOR ) sudah lama di buat dan masyarakat wajib mentaati nya.

Berikut aturan dan sanksi pelanggaran pada Angkutan barang.


OVERLOAD adalah PELANGGARAN sesuai pasal 316 ayat 1. 


Bila overload hanya pelanggaran maka penindakannya melalui Tilang  pasal 307 UU No 22 Tahun 2009 , yaitu : 


1. Setiap orang yang mengemudikan Ranmor Angkutan Barang ( Subyek Pelaku)

2. Tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sbgmana dimaksud pasal 169 ayat 1 

3. Pidana kurungan 2 bulan dan denda paling banyak 500 ribu



Baca Juga: Pemalang