Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Era Kepemimpinan Bupati Khenoki WaruwuTerjawab Kebutuhan Masyarakat Nisbar

16 Januari 2023


 


ZONAMERDEKA.COM / Nias Barat / --  Di era kepemimpinan Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu beragam program yang sudah diluncurkan langsung menyentuh dan menjawab kebutuhan masyarakat, seperti ambulans gratis 24 jam dan santunan duka. Sekarang masyarakat Kabupaten Nias Barat merasa lega dan terlayani dengan baik. Jumat, 13/01/2023


Peningkatan infrastruktur publik terus digencarkan dalam upaya mengatasi ketimpangan pelayanan publik, secara khusus ketimpangan pelayanan kesehatan. Sebab, selama ini masyarakat Nias Barat bergantung kepada pelayanan kesehatan di RSUD dr. Thomsen Nias. Jarak Nias Barat ke Gunungsitoli sangat jauh sehingga masyarakat terbebani dalam biaya dan efisiensi waktu.


Khenoki Waruwu mengatakan, pembangunan Rumah Sakit Pratama di Nias Barat untuk menghadirkan dan memaksimalkan pelayanan kesehatan secara profesional dan berkeadilan.


"Pembangunan rumah sakit tersebut sedikit molor dari waktu yang direncanakan. Akan tetapi, masyarakat harus ketahui beberapa bulan waktu belakangan ini kita diperhadapkan pada musim hujan ekstrem hingga terjadinya banjir. Tentu cuaca yang ekstrem tersebut berdampak pada proses pembangunan". katanya 


Bahkan, akibat terputusnya jalan provinsi di KM 27 Nias, aksesbilitas pengiriman logistik ke Nias Barat terhambat, termasuk pengiriman bahan material RS Pratama. Dia menekankan, yang diharapkan masyarakat adalah kualitas dan kekokohan fisik bangunan bukan sebaliknya. "Penyelesaian tepat waktu bukan berarti tidak penting,"jelasnya 


Untuk itu, dia memohon kepada masyarakat memberikan dukungan agar pembangunan RS Pratama bisa selesai sesegera mungkin dan dirasakan manfaatnya masyarakat. "Selain itu, setelah selesai pembangunan fisik, maka dalam benak dan hati saya sudah memikirkan agar fasilitasnya ke depan paling tidak setara seperti RSUD dr. Thomsen Nias," tegasnya.


Dia meyakini, masyarakat Nias Barat tidak menghendaki pembangunan RS Pratama mangkrak bahkan gagal. Ini tidak boleh terjadi. "Lebih baik nama baik saya dipertaruhkan dari pada mangkrak dan gagal. Itu tidak boleh terjadi karena sangat merugikan masyarakat," tegasnya.


Merujuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 56, pemberian kesempatan pada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dimuat dalam adendum kontrak yang di dalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi, dan denda keterlambatan pada penyedia, dan perpanjangan jaminan pelaksanaan. "Dengan demikian, lebih diutamakan bangunan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat karena pembangunan asasnya adalah untuk kesejahteraan masyarakat," tutupnya.


Des Zeb





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close