Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Pemilik Akun Channel YouTube Pak Jitu Dilaporkan Ke Polisi

13 Januari 2023


 


Jember, zonamerdeka.com - Pengelola Akun Chanel YouTube Jitu TV Mohammad Yunus yang lebih dikenal dengan panggilan Pak Jitu telah dilaporkan ke Polres Jember atas dugaan pencemaran nama baik oleh Ali Mahrus seorang Jurnalis dari media JatimTimes.com. 


Menanggapi laporan polisi itu, Pak Jitu pun angkat bicara terkait dugaan pencemaran nama baik.


Pak Jitu mengatakan bahwa telah memberikan ruang kepada yang bersangkutan (Ali Mahrus -red) untuk memberikan klarifikasi.


"Pasca somasi saya terima, sebenarnya waktu itu saya sudah memberikan ruang kepada yang bersangkutan untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi," terang Mohammad Yunus kepada media ini melalui pesan WhatsApp (12/1/2023) Rabu.


Yunus pun sangat menyayangkan dengan adanya pelaporan tersebut. Ia berdalih berita yang dibuatnya sudah sesuai dengan standar pemberitaan 5W+H1 sudah terpenuhi. Ia pun bersikeras tak mau menghapus video yang sudah diunggah di akun YouTube Jitu TV.


"Keterangan narasumber sudah 3 orang dari pihak-pihak terkait, makanya ketika berita itu diminta untuk dihapus, saya menjadi merasa perlu bertanya kenapa berita itu harus dihapus?," kata Yunus dengan balik bertanya.


"Harapan saya sebagai junior, semoga saja kejadian ini tidak mengkerdilkan jurnalis-jurnalis muda," harap Yunus.



Masih Yunus, "Saya khawatir banyak talenta di Jember khususnya pupus gara-gara kejadian ini," ujarnya.


Ketika ditanya terkait apakah Chanel YouTube yang ditayangkan Akun Chanel YouTube Jitu TV termasuk produk pers, ia menjawab bahwa yang menentukan itu adalah Dewan Pers.


"Tentang itu yang punya kapasitas menjelaskan adalah dewan pers, bukan saya dan bukan wartawan," terang Yunus.


Sebelumnya, Mohammad Yunus akrab dipanggil Pak Jitu pengelola Akun Chanel YouTube Jitu TV Disomasi dan dilaporkan oleh Ali Makrus wartawan Jatim Times Biro Jember ke Polisi pada 10 Januari 2023. 


Ia dilaporkan Polres Jember  karena telah mengunggah video di Chanel YouTube Jitu TV dengan judul 'Beritakan Proyek Janggal' tayang pada 7 Januari 2023. Video itu diduga telah mencemarkan nama baik pelapor.



Sementara pengamat media Ahmad Jauhar menyebut, media social seperti YouTube dan sejenisnya bukan termasuk dalam domain Undang-undang Pers.


Sehingga, ketika ada sengketa dan permasalahan tidak termasuk ranah Dewan Pers. Jauhar menyampaikan, jika ada yang merasa dirugikan akibat konten berita yang dimuat, bisa dilaporkan kepada aparat penegak hukum.


“YouTube bukan produk pers, sehingga kalau ada seseorang merasa merasa dirugikan, dia dapat melaporkan si pembuat/pemilik akun YouTube langsung ke Polisi,” tulis mantan anggota Dewan Pers periode 2016 sampai 2022 ini lewat pesan singkatnya.


Kendati begitu, Jauhar juga tidak menampik kalau YouTube itu jika merupakan saluran resmi dan redaksi bisa menunjukan bahwa produk tersebut berbasis video dapatlah dianggap produk jurnalistik..


 "Tetapi Perusahaan Pers harus menunjukan bahwa kanal medsos itu di bawah supervisi redaksi dan penanggungjawab media yang bersangkutan," pungkasnya.


Sementara pihak pihak terkait dalam proyek tersebut akan dikonfirmasi lebih lanjut.



Manto





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close